Lamongan
- Dana bantuan keuangan desa (BKD) senilai Rp 13,37 miliar di Lamongan
diduga kuat diselewengkan dan mengandung unsur korupsi. Dana itu berasal
dari gubernur Jawa Timur atas usulan Pemkab Lamongan pada 2009. “Kami
mendapat bukti-bukti kuat kalau penggunaan dana itu tak sesuai
ketentuannya dan diduga kuat terjadi praktik korupsi, seperti pada kasus
P2SEM,” kata Ketua LSM Teksodama Lamongan, Fauzy Nurofiq, kemarin
(16/3).
Menurut dia, dana BKD disalurkan di 140 desa yang ada di 26 kecamatan di Lamongan. Masing-masing
desa menerima dana yang tidak sama, terendah Rp 25 juta dan terbesar Rp
240 juta. “Praktik dugaan korupsi yang dilakukan umumnya dengan cara
mengurangi volume bangunan yang dibangun dari dana BKD,” ungkapnya.
Fauzy
mengungkapkan, pihaknya melakukan investigasi secara sampling di
beberapa desa yang berlainan kecamatan. “Semua desa yang kami
investigasi ternyata tidak ada yang sesuai bestek penggunaan dana itu,”
tukasnya.
Dia
mencontohkan di Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan. Desa itu menerima
dana BKD Rp 240 juta dan dipakai untuk membangun jalan poros desa rabat
beton dengan volume panjang 400 meter dan lebar 3 meter, serta ketebalan
rabat beton 12 cm. “Ternyata jalan rabat beton yang dibangun hanya 2
meter lebarnya dan ketebalannya 7-8 cm saja, sedangkan panjangnya tetap
400 meter,” ungkapnya.
Sedangkan
Desa Ketapangtelu Kecamatan Karangbinangun, lanjut Fauzy, menerima dana
BKD Rp 90 juta untuk normalisasi saluran air desa sepanjang 300 meter
dan lebar 4 meter. Tapi realisasinya hanya 50 meter. “Lebih
mencurigakan, kepala desa tidak pernah membicarakan soal dana BKD dengan
tokoh-tokoh desa, seperti BPD dan LMD sehingga warga tidak tahu,”
ungkapnya.
Fauzy
mendesak instansi terkait bertindak terkait temuan itu.
Instansi-instansi itu antara lain inspektorat dan camat untuk pengawasan
internal dan kejaksaan serta polres untuk soal pelanggaran hukumnya.
“Sangat kuat indikasinya terjadinya praktik korupsi.”
Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Lamongan, Abdul Wahib ketika
dikonfirmasi berjanji akan memanggil para kepala desa yang ada indikasi
penggunaan dana BKD tidak beres. “Kalau seperti itu, kepala desanya akan
saya panggil untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya. Sedangkan
Kabag Pemerintahan Desa, Bambang Purnomo mengakui mengetahui masalah
itu. “Hasil temuan inspektorat memang seperti itu,” tukasnya. (feb)
Sumber : jawapos.co.id, Rabu, 17 Maret 2010
Sumber Foto: gresik.files.wordpress.com
Sumber Foto: gresik.files.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar