Jumat, 03 Agustus 2012

TEKSODAMA NEWS : Dana BKD 124 Desa di 26 Kecamatan Lamongan Rp 13,37 M Diduga Dikorupsi

Rabu, 17 Maret 2010


Lamongan - Dana bantuan keuangan desa (BKD) senilai Rp 13,37 miliar di Lamongan diduga kuat diselewengkan dan mengandung unsur korupsi. Dana itu berasal dari gubernur Jawa Timur atas usulan Pemkab Lamongan pada 2009. “Kami mendapat bukti-bukti kuat kalau penggunaan dana itu tak sesuai ketentuannya dan diduga kuat terjadi praktik korupsi, seperti pada kasus P2SEM,” kata Ketua LSM Teksodama Lamongan, Fauzy Nurofiq, kemarin (16/3).
Menurut dia, dana BKD disalurkan di 140 desa yang ada di 26 kecamatan di Lamongan. Masing-masing desa menerima dana yang tidak sama, terendah Rp 25 juta dan terbesar Rp 240 juta. “Praktik dugaan korupsi yang dilakukan umumnya dengan cara mengurangi volume bangunan yang dibangun dari dana BKD,” ungkapnya.
Fauzy mengungkapkan, pihaknya melakukan investigasi secara sampling di beberapa desa yang berlainan kecamatan. “Semua desa yang kami investigasi ternyata tidak ada yang sesuai bestek penggunaan dana itu,” tukasnya.
Dia mencontohkan di Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan. Desa itu menerima dana BKD Rp 240 juta dan dipakai untuk membangun jalan poros desa rabat beton dengan volume panjang 400 meter dan lebar 3 meter, serta ketebalan rabat beton 12 cm. “Ternyata jalan rabat beton yang dibangun hanya 2 meter lebarnya dan ketebalannya 7-8 cm saja, sedangkan panjangnya tetap 400 meter,” ungkapnya.
Sedangkan Desa Ketapangtelu Kecamatan Karangbinangun, lanjut Fauzy, menerima dana BKD Rp 90 juta untuk normalisasi saluran air desa sepanjang 300 meter dan lebar 4 meter. Tapi realisasinya hanya 50 meter. “Lebih mencurigakan, kepala desa tidak pernah membicarakan soal dana BKD dengan tokoh-tokoh desa, seperti BPD dan LMD sehingga warga tidak tahu,” ungkapnya.
Fauzy mendesak instansi terkait bertindak terkait temuan itu. Instansi-instansi itu antara lain inspektorat dan camat untuk pengawasan internal dan kejaksaan serta polres untuk soal pelanggaran hukumnya. “Sangat kuat indikasinya terjadinya praktik korupsi.”
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Lamongan, Abdul Wahib ketika dikonfirmasi berjanji akan memanggil para kepala desa yang ada indikasi penggunaan dana BKD tidak beres. “Kalau seperti itu, kepala desanya akan saya panggil untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya. Sedangkan Kabag Pemerintahan Desa, Bambang Purnomo mengakui mengetahui masalah itu. “Hasil temuan inspektorat memang seperti itu,” tukasnya. (feb)
Sumber : jawapos.co.id, Rabu, 17 Maret 2010
Sumber Foto: gresik.files.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar