Warga dari dua desa melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana
jaring aspirasi masyarakat (jasmas) yang diterima dua desa itu dari
APBD Jatim 2008 kepada Polres Lamongan. Kedua desa itu adalah Desa
Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, dan Desa Pasi, Kecamatan
Glagah.
Surat laporan perihal dugaan pemotongan dana bantuan jasmas 2008 itu
ditandatangani para tokoh masyarakat kedua desa itu, termasuk para
anggota badan perwakilan desa (BPD) dan lembaga perlindungan masyarakat
(LPM).
Salah satu tokoh masyarakat Desa Ketapang Telu, Fauzan Afandi, mengungkapkan,
dugaan penyelewengan dana jasmas di desanya berupa praktik
penilepan. Desa itu pada 2008 menerima dana jasmas Rp 100 juta. Namun,
dana itu kemudian dipotong oleh seorang kader PDIP sebesar Rp 40 juta.
Sehingga warga desa itu hanya menerima Rp 60 juta saja.
“Warga Ketapangtelu menuntut agar uang Rp 40 juta yang dipotong
kader partai PDIP itu dikembalikan dan mengusut praktik pemotongannya.
Sebab, praktik tersebut masuk kategori korupsi yang tidak bisa dihapus
begitu saja dari jerat hukum, meski uang yang ditilep telah
dikembalikan. Apalagi kader parpol itu terindikasikan sebagai markus
(makelar kasus) yang harus diberantas,” paparnya.
Sementara itu, Anggota LPM Desa Pasi, M. Kardoyo, membeberkan, dana
jasmas untuk desanya dimasukkan ke rekening kepala desa sebesar Rp 100
juta. Padahal harusnya dimasukkan rekening bendahara desa dan
melibatkan LPM. “Dana itu dipotong oleh kader partai sebesar Rp 40
juta. Sedangkan yang Rp 60 juta dibawa Kades dan sampai saat ini tidak
jelas keberadaannya serta tidak dipakai untuk pembangunan,” ungkapnya.
Ketua LSM Teksodama, Fauzy Nurofiq yang mendampingi warga dari dua
desa itu, menambahkan, kasus penggelapan dana jasmas tersebut diduga
kuat tidak hanya terjadi di dua desa itu saja. Namun, juga terjadi di
desa-desa lain yang menerima dana tersebut. “Kami mengharapkan polisi
mengusut tuntas penyelewengan uang negara itu,” tukasnya.